OKU ONLINE – Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan H Romzi, SE, M.Si membuka secara langsung Sosialisasi Permendagri No 81 tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.
Sosialisasi Permendagri No 81 tahun 2015 digelar di Aula Pemkab OKU Selatan, Rabu 1 Desember 2021.
Sekda OKU Selatan (OKUS) mengatakan data menjadi variabel yang penting dalam mendukung kemajuan desa atau kelurahan.
"Data ini dokumen penting dan sangat berpengaruh. Misal untuk menentukan status desa maju, tertinggal, atau sangat tertinggal. Untuk itu, buatlah data atau dokumen yang benar atau valid, jangan anggap sepele data atau dokumen," kata Romzi.
Ia melanjutkan bahwa kerapihan dalam pengelolaan hingga penyimpanan data akan memudahkan pencarian saat diperlukan.
"Ini juga dapat menjadi bahan evaluasi. Mana yang menjadi variabel penilaian (khususnya), inputlah dengan baik. Sehingga diharapkan ketika itu dibutuhkan akan mudah diakses," ujarnya.
Sekda berharap, melalui sosialisasi atau pelatihan ini, aparatur desa dapat mengelola data atau dokumen dengan baik. Dan tidak mengabaikan pentingnya data itu sendiri.
"Terkait data, ini bisa membolak-balikkan informasi dan status desa atau kelurahan. Karena data itu sangat penting tapi tidak semua menyikapi ini penting sehingga tak jarang ada data yang masih diragukan,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten OKU Selatan, Juprioni, S.Pd.I., M.Si., mengungkapkan, pelatihan ini diharapkan dapat mengetahui tingkat perkembangan desa hingga daya saing desa. Dan desa ataupun kelurahan dapat memahami dan menggunakan aplikasi ini.
Artikel Rekomendasi