Lagi, Guru Pesantren Cabuli Muridnya Hingga Melahirkan

- 31 Desember 2021, 13:03 WIB
Kapolres OKU Selatan saat gelar perkara kasus pencabulan guru pesantren
Kapolres OKU Selatan saat gelar perkara kasus pencabulan guru pesantren /Polres OKU Selatan

OKU ONLINE - Satuan Reskrim Polres OKU Selatan menetapkan seorang guru pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berinisial MST (50) warga Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca, menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap salah satu santrinya yang pada saat kejadian masih berstatus di bawah umur.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha.,SH.,SIK.,MH, mengatakan, aparat kepolisian menerima laporan terkait kasus itu dari orang tua korban pada 28 Desember, lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus itu.

“Saat ini kami sudah menetapkan tersangka setelah melengkapi alat bukti,” kata dia saat konferensi pers di halaman mapolres OKU Selatan, Kamis 30 Desember 2021.

Baca Juga: Penyelesaian Tindak Pidana di Polres OKU Selama Tahun 2021 Naik 1,53 Persen

Kapolres menjelaskan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka sekitar bulan April 2021 sekira pukul 10:00 WIB, dimana pada saat itu pondok pesantren sedang libur menyambut bulan ramadhan. Hampir semua santri yang mondok pulang ke rumah masing-masing sementara korban tidak pulang kerumah.

“Kejadian bermula saat korban sedang duduk memainkan handphone di dalam asrama putri, tiba-tiba tersangka MST masuk ke asrama korban. Melihat pelaku yang nyelonong masuk, korban menanyainya namun pelaku tak menjawabnya dan langsung memeluk korban sampai korban jatuh terlentang,” jelasnya

Lebih lanjut Kapolres mengatakan jika korban berusaha melepaskan diri dari pelukan tersangka dengan cara mendorong tubuh tersangka. Namun tersangka terlalu kuat dan terus berusaha menyalurkan hasratnya dengan memegang tangan korban kemudian melancarkan aksinya.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan 5 Warga di OKU Dinyatakan Tak Alami Gangguan Jiwa

“Setelah kejadian itu tepat pada bulan Juni, korban menghubungi pelaku untuk memberitahu jika ia sudah tidak menstruasi lagi”,terang Kapolres

Halaman:

Editor: Nur Laela


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini