Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021

- 1 Januari 2022, 02:54 WIB
Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021. Foto: ilustrasi pesangon
Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021. Foto: ilustrasi pesangon /Pixabay-geralt

OKU ONLINE - Sebelum membahas cara menghitung pesangon, lebih baik kita pelajari dulu pengertian pesangon dan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) itu sendiri terutama berkaitan dengan adanya UU Cipta Kerja dan PP 35 tahun 2021 sebagai peraturan turunannya.

Hal ini perlu kita ketahui, sebab cara menghitung pesangon PHK itu ditentukan oleh alasan PHK sesuai PP 35 tahun 2021 sebagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Selain itu, cara menghitung pesangon ini nantinya akan berkaitan dengan beberapa istilah yang ada pada UU Cipta Kerja maupun PP 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca Juga: Aksi Oknum LSM Dianggap Kerap Meresahkan, Berujung Demo Kepala Desa Se Kabupaten OKU

Jadi sebelum masuk pada rumus cara menghitung pesangon, kita pelajari dulu beberapa istilah seputar pesangon dan PHK, karena nantinya uang pesangon ini akan erat kaitanya dengan alasan PHK.

Besarnya jumlah uang pesangon ini berkaitan dengan Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang Penggantian Hak (UPH).

Dalam Pasal 40 ayat 1 PP 35 tahun 2021 disebutkan bahwa dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Baca Juga: Cara Mematikan Bunyi Meteran Listrik Pulsa dan Mengatur Minimal Sisa Daya, Kamu Sudah Bisa?

Untuk memudahkan ingatan, 4 hal yang perlu kita ingat beserta singkatannya adalah

Halaman:

Editor: Nur Laela


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x