OKU ONLINE - Pemerintah memutuskan akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
PPKM Level 3 ini mulai diberlakukan sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Pemberlakuan PPKM Level 3 diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, dengan demikian Sumatera Selatan juga akan memberlakukan PPKM Level 3.
Baca Juga: Laporan ke Bupati OKU Timur, Nardianto: Optimis PUD Dapat Berjalan Sesuai Perda
Penerapan PPKM Level 3 ini sebagai bentuk pencegahan adanya gelombang ketiga Covid-19 dengan adanya varian baru mutasi virus Corona Omicron.
Apa saja peraturan dalam PPKM Level 3 yang harus diperhatikan oleh penduduk yang tinggal Sumatera Selatan?
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman selama libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Buka Sosialisai Permendagri 81 Tahun 2015, Sekda OKU Selatan: Jangan Anggap Sepele Data dan Dokumen
Jika keadaan mendesak dan harus melakukan perjalanan, maka harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Artikel Rekomendasi